Pendampingan
Alur Pelayanan dan Bantuan Hukum
Tugas dan Fungsi LBH
Tugas dan Fungsi LBH
1. Tugas Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu, guna menjamin terpenuhinya hak atas bantuan hukum, akses terhadap keadilan, dan persamaan di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pemberian Bantuan Hukum
Memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
2. Pendampingan Perkara
Melakukan pendampingan hukum pada setiap tahapan proses hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara sesuai kewenangan yang dimiliki.
3. Konsultasi dan Nasihat Hukum
Memberikan konsultasi, nasihat, dan pendapat hukum kepada masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
4. Penyuluhan dan Edukasi Hukum
Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pendidikan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum.
5. Pengelolaan Pos Bantuan Hukum
Melaksanakan dan mengelola Pos Bantuan Hukum bekerja sama dengan instansi terkait sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
6. Pengabdian kepada Masyarakat
Mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.
7. Kerja Sama dan Jejaring
Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum.
8. Advokasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Melakukan upaya advokasi hukum sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat pencari keadilan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah layanan hukum di LBH Universitas Subang berbayar?
Tidak.
Layanan hukum di LBH Universitas Subang diberikan secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan sesuai dengan ketentuan bantuan hukum yang berlaku.
Jenis layanan hukum apa saja yang tersedia?
LBH Universitas Subang menyediakan layanan:
- Litigasi: Perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara
- Non-Litigasi: Konsultasi Hukum, Drafting Dokumen Hukum, Investigasi Kasus, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penelitian Hukum
Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan bantuan hukum?
Bantuan hukum dapat diajukan oleh:
- Masyarakat kurang mampu
- Kelompok rentan
- Individu atau kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum dan memenuhi syarat bantuan hukum
Apa saja syarat umum pengajuan bantuan hukum?
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:
- Identitas diri (KTP atau dokumen identitas sah)
- Surat permohonan bantuan hukum
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti
- Dokumen pendukung terkait permasalahan hukum (jika ada)
Bagaimana cara mengajukan layanan hukum di LBH Universitas Subang?
Permohonan bantuan hukum dapat diajukan melalui:
- Datang langsung ke kantor LBH Universitas Subang
- Mengisi formulir permohonan melalui menu Registrasi di website
- Menghubungi LBH Universitas Subang melalui menu Kontak
Apakah LBH Universitas Subang menangani semua jenis perkara?
LBH Universitas Subang menangani perkara sesuai dengan ketentuan bantuan hukum, kapasitas lembaga, serta kebijakan yang berlaku. Permohonan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diputuskan dapat ditangani atau tidak.
Apakah LBH Universitas Subang bisa mendampingi sampai ke pengadilan?
Ya.
Untuk perkara litigasi, LBH Universitas Subang dapat memberikan pendampingan dan/atau pembelaan hukum hingga proses persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil penilaian perkara.
Apakah data dan informasi klien dijamin kerahasiaannya?
Ya.
LBH Universitas Subang menjamin kerahasiaan data dan informasi klien sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa lama proses penanganan permohonan bantuan hukum?
Waktu penanganan bergantung pada:
- Jenis layanan hukum
- Kelengkapan persyaratan
- Kompleksitas permasalahan hukum
Setiap permohonan akan diproses secara bertahap dan transparan.
Video
Artikel
-
Bantuan Hukum
Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?
Bantuan hukum gratis (pro bono) atau konsultasi hukum dapat diperoleh melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),…
Baca Selengkapnya ยป -
-







