LAYANAN HUKUM
Layanan hukum adalah jasa yang diberikan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum. Dalam konteks Lembaga Bantuan Hukum (LBH), layanan hukum diberikan secara cuma-cuma (prodeo) kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Layanan hukum mencakup pendampingan dan bantuan hukum melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Seluruh layanan hukum yang diberikan LBH dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice).
Setiap warga negara berhak memperoleh layanan hukum, dan khusus bagi masyarakat tidak mampu, layanan tersebut disediakan secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum.