
Bantuan Hukum
Apa itu lembaga bantuan hukum?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah organisasi nirlaba (nonprofit) yang memberikan jasa hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, serta kelompok rentan lainnya yang menghadapi masalah hukum, agar mereka tetap mendapat akses keadilan, perlindungan, dan penegakan hak-hak hukumnya, baik melalui pendampingan di luar pengadilan (non-litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). LBH berperan penting menjembatani kesenjangan akses keadilan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial atau pengetahuan hukum memadai.
Fungsi dan Peran LBH:
-
Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma:Memberikan nasihat, konsultasi, pendampingan, dan pembelaan hukum tanpa dipungut biaya.
-
Mendampingi di Proses Hukum:Memberikan pendampingan di luar pengadilan (mediasi, negosiasi) dan di dalam pengadilan (litigasi).
-
Meningkatkan Kesadaran Hukum:Melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, LBH mengedukasi publik tentang hak-hak hukum mereka.
-
Memperjuangkan Keadilan Struktural:Mengadvokasi perubahan hukum dan kebijakan untuk mengatasi ketidakadilan sistemik, khususnya bagi kelompok terpinggirkan.
Target Penerima Bantuan:
- Masyarakat miskin atau tidak mampu secara finansial.
- Kelompok rentan atau terpinggirkan yang sulit mengakses sistem peradilan.
Dasar Hukum dan Pelaksanaannya:
- Penyelenggaraan bantuan hukum diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bermitra dengan LBH terakreditasi untuk menyalurkan program bantuan hukum gratis ini.

