
Bantuan Hukum
Apa yang dimaksud dengan bantuan hukum?
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara gratis oleh pemberi bantuan hukum (seperti LBH atau advokat) kepada orang atau kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum, bertujuan menjamin akses keadilan dan kesamaan hak di mata hukum, sesuai amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011. Layanan ini mencakup pendampingan, pembelaan, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di pengadilan (litigasi maupun non-litigasi) untuk menyelesaikan masalah perdata, pidana, atau tata usaha negara.
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum?
-
- Orang atau kelompok miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasar secara layak.
- Perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang tidak mampu membayar jasa advokat.
Bentuk Bantuan Hukum:
-
Litigasi:Pendampingan di pengadilan (mewakili, membela, menjalankan kuasa) dalam perkara perdata, pidana, atau tata usaha negara.
-
Non-Litigasi:Layanan di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, investigasi, dan penyuluhan hukum.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum?
- Mengajukan permohonan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan.
- Menunjukkan bukti ketidakmampuan (Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM) dari lurah/kepala desa.
- Mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang menjelaskan masalah hukum yang dihadapi dan melampirkan dokumen terkait.
Tujuan Utama:
- Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan persamaan kedudukan di depan hukum.

