Layanan hukum Non-Litigasi Pendampingan Di Luar Pengadilan

Pengertian
Pendampingan di Luar Pengadilan adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa pendampingan hukum kepada klien dalam proses atau tahapan penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan di luar persidangan, baik di hadapan aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah, sebagaimana dilaksanakan dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan

Pendampingan di luar pengadilan meliputi:
• Pendampingan pada tahap klarifikasi atau pemeriksaan awal
• Pendampingan di kepolisian, kejaksaan, atau instansi pemerintah lainnya
• Pendampingan korban dan/atau saksi
• Pendampingan dalam proses administrasi hukum
• Pemberian bantuan hukum dalam komunikasi dengan pihak terkait

Syarat Pengajuan Layanan

A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat permohonan bantuan hukum
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti sesuai ketentuan
• Dokumen pendukung permasalahan hukum (jika tersedia)

B. Syarat Substantif
• Permasalahan hukum sedang atau akan diproses di luar pengadilan
• Pendampingan diperlukan untuk melindungi hak hukum pemohon
• Pemohon termasuk masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Pemohon bersedia bekerja sama dan memberikan keterangan yang benar