Registrasi Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi

Form Registrasi Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi
Tanda Tangan Gunakan Jari

Note : Mohon untuk membawa dokumen yang dibutuhkan.
• KTP Pemohon
• SKTM/KIS
• Dokumen Pendukung lainnya.

Bila ada pertanyaan bisa hubungi kami :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH UNSUB
Alamat : Jl. Otto Iskandardinata No.165, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Telepon/WA : 0853-8538-8136

Petunjuk Pengisian Registrasi Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi

Pengantar Form
Form ini digunakan untuk mengajukan layanan hukum non-litigasi, yaitu layanan hukum yang tidak melalui proses persidangan, seperti konsultasi hukum, mediasi, pendampingan, atau penyuluhan hukum.
Layanan ini diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemenuhan akses keadilan secara cuma-cuma (Prodeo).

Petunjuk Pengisian
• Isi data dengan lengkap dan jujur.
• Kolom bertanda (*) wajib diisi.
• Dokumen yang diunggah harus sesuai dan dapat dibaca.
• Petugas LBH akan melakukan penjadwalan setelah data diverifikasi.

Keterangan Field

• Nama Pemohon
Nama lengkap sesuai KTP.

• Alamat Pemohon
Alamat tempat tinggal saat ini.

• Telepon Pemohon
Nomor aktif yang dapat dihubungi.

• NIK Pemohon
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.

• Jenis Pelayanan
Pilih jenis layanan hukum yang dibutuhkan (konsultasi, mediasi, pendampingan, dll).

• Uraian Singkat Pelayanan Hukum yang Diinginkan
Jelaskan secara singkat permasalahan hukum dan kebutuhan layanan.

• Upload KTP
Unggah scan/foto KTP pemohon.

• Upload SKTM (opsional)
Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (jika ada).
Unggah scan/foto KTP pemohon.

• Tanggal Rencana Kunjungan
Pilih tanggal rencana kunjungan ke kantor LBH.

Disclaimer
Data dan dokumen yang disampaikan melalui form ini akan digunakan hanya untuk keperluan pelayanan bantuan hukum dan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarat & Dokumen Permohonan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi

Syarat & Dokumen Permohonan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi

Syarat Umum
Pemohon layanan hukum non-litigasi wajib memenuhi ketentuan berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Membutuhkan layanan hukum di luar proses persidangan, seperti konsultasi, mediasi, atau pendampingan hukum.
3. Mengisi form permohonan secara lengkap dan benar.
4. Bersedia hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (jika ada).
3. Dokumen pendukung sesuai jenis layanan, apabila diperlukan.
Untuk layanan tertentu, petugas LBH dapat meminta dokumen tambahan guna mendukung proses pelayanan.

Ketentuan Tambahan
• Seluruh layanan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH bersifat cuma-cuma (Prodeo) dan tidak dipungut biaya apa pun.
• Permohonan akan diproses setelah melalui tahap verifikasi administrasi dan substansi.
• LBH berhak menerima atau menolak permohonan berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer
Informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan bantuan hukum.