Layanan hukum Non-Litigasi Penelitian Hukum
Pengertian
Penelitian Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa kegiatan pengkajian, penelusuran, dan analisis terhadap permasalahan hukum tertentu, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, praktik hukum, maupun kondisi sosial kemasyarakatan, yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan, sebagaimana dilaksanakan dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini bertujuan untuk menghasilkan kajian atau rekomendasi hukum sebagai dasar pendampingan, advokasi, atau penyusunan kebijakan hukum.
Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan
Penelitian hukum dapat meliputi:
• Penelitian terhadap peraturan perundang-undangan
• Kajian terhadap kasus atau isu hukum tertentu
• Analisis permasalahan hukum masyarakat
• Penyusunan rekomendasi atau pendapat hukum
• Penelitian hukum sebagai dasar advokasi atau pendampingan hukum
Syarat Pengajuan Layanan
A. Syarat Administratif
• Surat permohonan penelitian hukum
• Identitas pemohon atau lembaga
• Uraian singkat tujuan dan objek penelitian
B. Syarat Substantif
• Penelitian berkaitan dengan kepentingan hukum masyarakat
• Bersifat non-komersial dan tidak bertentangan dengan hukum
• Ditujukan untuk penguatan akses keadilan dan kesadaran hukum
• Pemohon bersedia bekerja sama dalam pelaksanaan penelitian