Layanan hukum Non-Litigasi Pemberdayaan Masyarakat

Pengertian
Pemberdayaan Masyarakat adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa kegiatan peningkatan kapasitas, kesadaran, dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, agar mampu mengenali, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak hukumnya secara mandiri, sebagaimana dilaksanakan dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini bersifat preventif dan edukatif, bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan

Layanan pemberdayaan masyarakat meliputi:
• Kegiatan edukasi dan pembinaan hukum masyarakat
• Pendampingan komunitas dalam memahami hak dan kewajiban hukum
• Penguatan kapasitas kelompok masyarakat rentan
• Diskusi hukum tematik berbasis kebutuhan masyarakat
• Pembentukan dan penguatan kesadaran hukum masyarakat

Syarat Pengajuan Layanan

A. Syarat Administratif
• Surat permohonan kegiatan dari masyarakat, komunitas, atau lembaga
• Identitas pemohon atau perwakilan kelompok
• Data lokasi dan sasaran kegiatan

B. Syarat Substantif
• Kegiatan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Materi berkaitan dengan kebutuhan dan permasalahan hukum masyarakat
• Kegiatan bersifat non-komersial
• Pemohon bersedia bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan