Layanan Hukum Litigasi PTUN
Pengertian
Layanan Litigasi Perkara Tata Usaha Negara (TUN) adalah pemberian bantuan hukum oleh LBH Universitas Subang kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat keputusan atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan, melalui proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan hukum.
Ruang Lingkup Layanan
Layanan litigasi perkara TUN meliputi:
• Konsultasi dan analisis sengketa TUN
• Penyusunan dan pengajuan gugatan TUN
• Pendampingan dan/atau kuasa hukum selama proses persidangan di PTUN
• Upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
• Jenis Perkara yang Termasuk Perkara Tata Usaha Negara
Layanan litigasi perkara TUN di LBH Universitas Subang mencakup sengketa, antara lain:
1. Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
• Pencabutan atau penolakan izin usaha
• Keputusan pemberhentian atau pengangkatan jabatan
• Keputusan administrasi yang merugikan hak warga negara
2. Sengketa Kepegawaian
• Pemberhentian pegawai secara sepihak
• Sengketa hak dan kewajiban pegawai
• Keputusan disiplin pegawai negeri atau pegawai pemerintah
3. Sengketa Perizinan
• Penolakan izin tanpa dasar yang jelas
• Pencabutan izin oleh pejabat berwenang
• Sengketa proses penerbitan perizinan
4. Sengketa Pelayanan Publik
• Keputusan administrasi yang menghambat hak pelayanan publik
• Tindakan pejabat yang tidak sesuai prosedur
• Kelalaian pejabat dalam memberikan pelayanan publik
5. Sengketa TUN Lainnya
• Sengketa akibat tindakan administrasi pemerintahan
• Sengketa TUN yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Pengajuan Layanan
A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti
• Surat permohonan bantuan hukum
• Salinan keputusan atau dokumen administrasi yang disengketakan
B. Syarat Substantif
• Sengketa berkaitan langsung dengan keputusan atau tindakan badan/pejabat TUN
• Pemohon mengalami kerugian nyata akibat keputusan tersebut
• Gugatan diajukan dalam jangka waktu sesuai ketentuan hukum acara TUN
• Pemohon bersedia mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang benar