Profil

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana dan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang layak serta mewujudkan hak-haknya secara adil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum diberikan oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum melalui pendampingan hukum baik secara formil maupun materil. Salah satu lembaga yang menjalankan fungsi tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (LBH UNSUB).

LBH Universitas Subang merupakan lembaga yang bergerak di bidang pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu. LBH UNSUB telah terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan berperan aktif dalam pelayanan hukum, pendampingan perkara, serta edukasi dan penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta dukungan terhadap terselenggaranya peradilan yang adil.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan bantuan hukum yang diberikan LBH Universitas Subang masih memiliki keterbatasan jangkauan, salah satunya karena belum meratanya pengetahuan masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum. Oleh karena itu, melalui kerja sama pengelolaan Pos Bantuan Hukum antara LBH Universitas Subang dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Subang, diharapkan pelayanan, pendampingan, dan penyuluhan hukum dapat dilaksanakan secara lebih optimal, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Subang.