Layanan hukum Non-Litigasi Penyuluhan Hukum
Pengertian
Penyuluhan Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa kegiatan penyampaian informasi, edukasi, dan pemahaman hukum kepada masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan hukum, serta pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, sebagaimana dilaksanakan dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini berfokus pada pencegahan (preventif) dan penguatan budaya hukum di masyarakat.
Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan
Penyuluhan hukum dapat dilaksanakan dalam bentuk:
• Sosialisasi hukum kepada masyarakat
• Penyampaian materi hukum tematik
• Diskusi dan tanya jawab hukum
• Kegiatan edukasi hukum berbasis komunitas
• Penyuluhan hukum bagi kelompok rentan
Syarat Pengajuan Layanan
A. Syarat Administratif
• Surat permohonan kegiatan penyuluhan hukum
• Identitas pemohon atau perwakilan komunitas
• Data lokasi, waktu, dan sasaran kegiatan
B. Syarat Substantif
• Kegiatan ditujukan untuk masyarakat umum, khususnya masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan hukum masyarakat
• Kegiatan bersifat non-komersial
• Pemohon bersedia bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan