Layanan hukum Non-Litigasi Investigasi Kasus

Pengertian
Investigasi Kasus adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa kegiatan penelusuran, pengumpulan, dan analisis data serta fakta hukum terhadap suatu peristiwa atau permasalahan hukum, tanpa melalui proses persidangan, untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, sebagaimana praktik bantuan hukum non-litigasi dalam program BPHN.
Layanan ini bersifat pendahuluan dan penunjang, baik untuk kepentingan konsultasi lanjutan, pendampingan hukum, maupun litigasi.

Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan

Investigasi kasus dapat meliputi:
• Pengumpulan keterangan awal dari klien dan pihak terkait
• Penelusuran kronologi peristiwa
• Pengumpulan dokumen dan bukti awal
• Klarifikasi fakta hukum
• Analisis awal terhadap potensi pelanggaran hukum
• Penyusunan kesimpulan awal sebagai dasar rekomendasi hukum

Syarat Pengajuan Layanan

A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat permohonan bantuan hukum
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti sesuai ketentuan
• Dokumen pendukung awal (jika tersedia)

B. Syarat Substantif
• Permasalahan hukum bersifat nyata dan dapat ditelusuri
• Investigasi dilakukan untuk kepentingan hukum, bukan kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum
• Pemohon termasuk masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Pemohon bersedia memberikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan