Layanan hukum Non-Litigasi Drafting Dokumen

Pengertian
Drafting Dokumen Hukum adalah layanan non-litigasi berupa penyusunan dan/atau pendampingan pembuatan dokumen hukum tertulis yang diberikan kepada masyarakat, tanpa melalui proses persidangan, guna memastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan hukum bagi pemohon, sebagaimana praktik bantuan hukum non-litigasi dalam program BPHN.
Layanan ini bersifat preventif, yaitu untuk mencegah timbulnya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan

Layanan drafting dokumen hukum meliputi antara lain:
• Penyusunan surat pernyataan
• Penyusunan surat kuasa
• Penyusunan somasi atau teguran hukum
• Penyusunan surat pengaduan atau permohonan
• Penyusunan perjanjian atau kesepakatan sederhana
• Penyusunan kesepakatan hasil mediasi atau negosiasi
• Penyesuaian atau penelaahan dokumen hukum yang telah ada

Syarat Pengajuan Layanan

A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat permohonan bantuan hukum
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti sesuai ketentuan bantuan hukum
• Dokumen pendukung yang berkaitan dengan kebutuhan penyusunan dokumen

B. Syarat Substantif
• Kebutuhan dokumen berkaitan dengan permasalahan hukum yang nyata
• Dokumen yang dimohonkan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
• Pemohon termasuk masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Pemohon bersedia memberikan data dan keterangan yang benar

Ketentuan Layanan
Layanan drafting dokumen hukum merupakan bagian dari layanan bantuan hukum non-litigasi yang dicatat dan dilaporkan sebagai kegiatan layanan kepada BPHN, tanpa mencantumkan atau mempublikasikan isi dokumen klien.