Layanan hukum Non-Litigasi Negosiasi

Pengertian
Negosiasi adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa pendampingan dan/atau perwakilan dalam proses perundingan antara para pihak yang bersengketa atau berkepentingan, tanpa melalui proses persidangan di pengadilan, guna mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan, sebagaimana praktik penyelesaian sengketa non-litigasi dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini menekankan pendekatan komunikatif, persuasif, dan berbasis kesepakatan.

Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan

Layanan negosiasi meliputi:
• Persiapan posisi dan kepentingan hukum klien
• Pendampingan dalam pertemuan perundingan
• Perwakilan klien dalam proses negosiasi (jika diperlukan)
• Perumusan hasil kesepakatan
• Penyusunan dokumen kesepakatan atau perjanjian hasil negosiasi

Syarat Pengajuan Layanan

A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri pemohon
• Surat permohonan bantuan hukum
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti sesuai ketentuan
• Dokumen pendukung permasalahan (jika ada)

B. Syarat Substantif
• Permasalahan hukum dapat diselesaikan melalui perundingan
• Para pihak bersedia bernegosiasi secara itikad baik
• Negosiasi tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
• Pemohon bersedia mematuhi hasil kesepakatan yang dicapai