Layanan hukum Non-Litigasi Konsultasi Hukum
Pengertian
Konsultasi Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa pemberian nasihat, pendapat, dan penjelasan hukum kepada masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi, tanpa melalui proses persidangan di pengadilan, sebagaimana dilaksanakan dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini bertujuan untuk membantu pemohon memahami posisi hukumnya, mengetahui hak dan kewajibannya, serta menentukan langkah hukum yang tepat.
Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan
Konsultasi hukum dapat diberikan dalam bentuk:
• Konsultasi hukum lisan secara langsung
• Konsultasi hukum tertulis
• Konsultasi lanjutan sebagai dasar pemberian layanan hukum lainnya
• Pemberian arahan awal terhadap pilihan penyelesaian hukum yang tersedia
Syarat Pengajuan Layanan
A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat permohonan konsultasi hukum
• Dokumen pendukung terkait permasalahan hukum (jika ada)
B. Syarat Substantif
• Permasalahan hukum bersifat nyata dan dapat dijelaskan
• Pemohon termasuk masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Permasalahan belum atau tidak sedang ditangani oleh penasihat hukum lain
• Pemohon bersedia memberikan keterangan yang benar dan lengkap