Legalitas

1. Akta Yayasan Nomor 06 tanggal 04 April 2006 (Akta Perubahan) yang dibuat oleh Notaris Ny. Ii Rokayah Sulaeman, S.H., dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Oktober 2006 Nomor 92.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.02.242.303.2-439.001 An. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Subang.

3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025–2027, berlaku sejak 1 Januari 2025, ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2024 (Lampiran halaman 176).

4. Sertifikat Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor : M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024. Sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.