Bantuan Hukum

Apa itu lembaga bantuan hukum?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah organisasi nirlaba  (nonprofit) yang memberikan jasa hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, serta kelompok rentan lainnya yang menghadapi masalah hukum, agar mereka tetap mendapat akses keadilan, perlindungan, dan penegakan hak-hak hukumnya, baik melalui pendampingan di luar pengadilan (non-litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). LBH berperan penting menjembatani kesenjangan akses keadilan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial atau pengetahuan hukum memadai.
Fungsi dan Peran LBH:
  • Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma: 
    Memberikan nasihat, konsultasi, pendampingan, dan pembelaan hukum tanpa dipungut biaya.
  • Mendampingi di Proses Hukum: 
    Memberikan pendampingan di luar pengadilan (mediasi, negosiasi) dan di dalam pengadilan (litigasi).
  • Meningkatkan Kesadaran Hukum: 
    Melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, LBH mengedukasi publik tentang hak-hak hukum mereka.
  • Memperjuangkan Keadilan Struktural: 
    Mengadvokasi perubahan hukum dan kebijakan untuk mengatasi ketidakadilan sistemik, khususnya bagi kelompok terpinggirkan.
Target Penerima Bantuan:
  • Masyarakat miskin atau tidak mampu secara finansial.
  • Kelompok rentan atau terpinggirkan yang sulit mengakses sistem peradilan.
Dasar Hukum dan Pelaksanaannya:
  • Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bermitra dengan LBH terakreditasi untuk menyalurkan program bantuan hukum gratis ini.
CS LBH UNSUB