
Bantuan Hukum
Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?
Bantuan hukum gratis (pro bono) atau konsultasi hukum dapat diperoleh melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham, atau melalui aplikasi/situs web seperti sidbankum.bphn.go.id. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat miskin untuk pendampingan hukum di dalam maupun luar pengadilan.
Dan bisa hubungi kami untuk meminta bantuan hukum :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS SUBANG (LBH UNSUB)
Alamat : Jl. Otto Iskandardinata No.165, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Telepon/WA : +62 853-8538-8136
Email : lbhfhunsub@gmail.co.id
Tempat Meminta Bantuan Hukum:
- Posbakum Pengadilan: Tersedia di hampir seluruh Pengadilan Negeri, Agama, dan Tata Usaha Negara untuk konsultasi dan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum gratis (pro bono), contohnya LBH di berbagai kota yang terverifikasi Kemenkumham.
- Organisasi Profesi Advokat: Anda bisa menghubungi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau Ikadin yang menyediakan Pos Bantuan Hukum Peradi.
- Pusat Konsultasi Hukum/Klinik Hukum: Universitas atau fakultas hukum biasanya memiliki pusat studi yang menawarkan konsultasi hukum gratis.
- Layanan Online: Konsultasi dapat diakses via website Legal Smart Channel BPHN.
Syarat Umum Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis:
- Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, atau dokumen jaminan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Uraian singkat pokok persoalan/perkara.
- Fotokopi identitas (KTP).
Pastikan Anda mendatangi kantor LBH atau Posbakum yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal Anda.

