Registrasi Layanan Bantuan Hukum Litigasi

Form Registrasi Layanan Bantuan Hukum Litigasi
Tanda Tangan Gunakan Jari

Note : Mohon untuk membawa dokumen yang dibutuhkan.
• KTP Pemohon
• SKTM/KIS
• Dokumen Pendukung lainnya.

Bila ada pertanyaan bisa hubungi kami :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH UNSUB
Alamat : Jl. Otto Iskandardinata No.165, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Telepon/WA : 0853-8538-8136

Petunjuk Pengisian Registrasi Layanan Bantuan Hukum Litigasi

Pengantar Form
Form ini digunakan untuk mengajukan permohonan bantuan hukum litigasi, yaitu pendampingan hukum yang dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan.
Permohonan ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang atau akan menghadapi perkara hukum dan membutuhkan pendampingan advokat dari LBH secara cuma-cuma (Prodeo) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Pengisian
• Isilah seluruh data dengan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Kolom bertanda (*) wajib diisi.
• Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca.
• Setelah form dikirim, pemohon akan dihubungi oleh petugas LBH untuk proses verifikasi.

Keterangan Field

• Nama Pemohon
Diisi dengan nama lengkap sesuai KTP.

• Alamat Pemohon
Alamat tempat tinggal domisili saat ini.

• Pendidikan Terakhir
Diisi dengan jenjang pendidikan terakhir pemohon.

• Telepon Pemohon
Nomor aktif yang dapat dihubungi (WhatsApp/telepon).

• Nomor Perkara
Nomor perkara yang terdaftar di pengadilan (jika sudah ada).
Jika belum, dapat diisi dengan keterangan singkat.

• Jenis Perkara
Pilih jenis perkara yang sedang dihadapi (Pidana, Perdata, dll).

• Uraian Singkat Bantuan Hukum yang Diinginkan
Jelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang dihadapi dan bentuk bantuan hukum yang dibutuhkan.

• Upload KTP
Unggah scan/foto KTP pemohon.

• Upload SKTM (opsional)
Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (jika ada).
Unggah scan/foto KTP pemohon.

• Tanggal Rencana Kunjungan
Pilih tanggal rencana kedatangan ke kantor LBH untuk konsultasi atau verifikasi lanjutan.

Disclaimer
Data dan dokumen yang disampaikan melalui form ini akan digunakan hanya untuk keperluan pelayanan bantuan hukum dan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarat & Dokumen Permohonan Layanan Bantuan Hukum Litigasi

Syarat & Dokumen Permohonan Bantuan Hukum Litigasi

Syarat Umum
Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum litigasi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sedang atau akan menghadapi perkara hukum melalui proses pengadilan.
3. Bersedia memberikan data dan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Bersedia mengikuti tahapan verifikasi yang ditetapkan oleh LBH.

Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (jika ada).
3. Dokumen perkara yang dimiliki, seperti:
4. Surat panggilan pengadilan
5. Surat dakwaan / gugatan
6. Putusan atau penetapan pengadilan (jika sudah ada)
7. Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.
Dokumen dapat diunggah dalam bentuk scan atau foto yang jelas dan terbaca.

Catatan
Tidak terpenuhinya salah satu dokumen pendukung tidak serta-merta menggugurkan permohonan, sepanjang pemohon dapat memberikan keterangan yang jelas dan dapat diverifikasi.