Layanan Hukum Litigasi Perdata
Pengertian
Layanan Litigasi Perkara Perdata adalah pemberian bantuan hukum oleh LBH Universitas Subang kepada klien yang menghadapi sengketa perdata melalui proses persidangan di pengadilan, guna melindungi dan memperjuangkan hak-hak keperdataan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Layanan
Layanan litigasi perkara perdata meliputi:
• Pendampingan dan/atau kuasa hukum sejak pendaftaran perkara
• Penyusunan dan pengajuan gugatan atau jawaban
• Pendampingan selama proses persidangan
• Upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jenis Perkara yang Termasuk Perkara Perdata
Layanan litigasi perkara perdata di LBH Universitas Subang mencakup sengketa keperdataan, antara lain:
1. Sengketa Perdata Umum
• Wanprestasi (ingkar janji)
• Perbuatan melawan hukum
• Sengketa perjanjian atau kontrak
• Sengketa utang piutang
2. Sengketa Keluarga
• Perceraian
• Hak asuh anak
• Nafkah anak dan/atau istri
• Sengketa harta bersama
3. Sengketa Pertanahan
• Sengketa kepemilikan tanah
• Sengketa batas tanah
• Sengketa jual beli tanah
• Sengketa penguasaan tanah
4. Sengketa Waris
• Pembagian harta warisan
• Penetapan ahli waris
• Sengketa antar ahli waris
5. Sengketa Perdata Lainnya
• Sengketa konsumen
• Sengketa perdata sederhana
• Perkara perdata lain yang memenuhi ketentuan bantuan hukum
Syarat Pengajuan Layanan
Untuk mengajukan layanan litigasi perkara pidana, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti
• Surat permohonan bantuan hukum
• Dokumen pendukung perkara perdata (akta, perjanjian, bukti kepemilikan, dan/atau bukti lainnya)
B. Syarat Substantif
• Perkara merupakan sengketa perdata yang sedang atau akan diajukan ke pengadilan
• Pemohon termasuk masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Perkara memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
• Pemohon bersedia mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang benar