Layanan Hukum Litigasi Pidana

Pengertian
Layanan Litigasi Perkara Pidana adalah pemberian bantuan hukum oleh LBH Universitas Subang kepada klien yang berhadapan dengan proses hukum pidana melalui pendampingan dan pembelaan di setiap tahapan proses peradilan, mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Layanan ini diberikan untuk menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, dan/atau saksi agar memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ruang Lingkup Layanan
Layanan litigasi perkara pidana meliputi:
• Pendampingan pada tahap penyidikan di kepolisian
• Pendampingan pada tahap penuntutan di kejaksaan
• Pembelaan hukum (advokasi) di persidangan pengadilan
• Pendampingan terhadap korban dan/atau saksi tindak pidana
• Upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jenis Perkara yang Termasuk Perkara Pidana

Layanan litigasi perkara pidana di LBH Universitas Subang mencakup penanganan perkara pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Tindak Pidana terhadap Orang
• Penganiayaan
• Pengeroyokan
• Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
• Perbuatan tidak menyenangkan
• Perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

2. Tindak Pidana terhadap Harta Benda
• Pencurian
• Penggelapan
• Penipuan
• Perusakan barang

3. Tindak Pidana Kesusilaan
• Perbuatan asusila
• Kekerasan seksual
• Eksploitasi seksual (khususnya yang melibatkan perempuan dan anak)

4. Tindak Pidana yang Melibatkan Anak
• Anak sebagai korban
• Anak sebagai saksi
• Anak yang berhadapan dengan hukum

5. Tindak Pidana Narkotika
• Penyalahgunaan narkotika
• Kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi
• Perkara narkotika dengan pendekatan rehabilitatif sesuai ketentuan hukum

6. Tindak Pidana Lainnya
• Tindak pidana ringan (Tipiring)
• Tindak pidana yang berdampak sosial dan kemasyarakatan
• Perkara pidana lain yang memenuhi syarat pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku

Syarat Pengajuan Layanan
Untuk mengajukan layanan litigasi perkara pidana, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri yang sah
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti sesuai ketentuan
• Surat permohonan bantuan hukum
• Dokumen pendukung perkara (jika tersedia)

B. Syarat Substantif
• Perkara sedang atau akan diproses secara hukum pidana
• Pemohon termasuk masyarakat kurang mampu dan/atau kelompok rentan
• Perkara tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan peraturan perundang-undangan
• Pemohon bersedia bekerja sama dan memberikan keterangan yang benar