Layanan hukum Non-Litigasi Mediasi

Pengertian
Mediasi adalah layanan bantuan hukum non-litigasi berupa upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui musyawarah dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator), guna mencapai kesepakatan para pihak secara damai, adil, dan saling menguntungkan, sebagaimana praktik penyelesaian sengketa non-litigasi dalam program bantuan hukum BPHN.
Layanan ini mengedepankan prinsip kesukarelaan, kerahasiaan, dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa.

Bentuk dan Ruang Lingkup Layanan

Layanan mediasi meliputi:
• Persiapan dan klarifikasi posisi para pihak
• Fasilitasi pertemuan mediasi
• Pendampingan para pihak selama proses mediasi
• Perumusan kesepakatan bersama
• Penyusunan kesepakatan tertulis hasil mediasi

Syarat Pengajuan Layanan

A. Syarat Administratif
• Fotokopi KTP atau identitas diri para pihak
• Surat permohonan mediasi
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pengganti (bagi pemohon bantuan hukum)
• Dokumen pendukung sengketa (jika ada)

B. Syarat Substantif
• Sengketa bersifat keperdataan atau sengketa lain yang dapat diselesaikan melalui musyawarah
• Para pihak bersedia menempuh penyelesaian secara damai
• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pengadilan, atau disepakati untuk dimediasi
• Para pihak beritikad baik dan bersedia mematuhi kesepakatan