Kerja Sama Dengan BPHN

BPHN – Kemenkumham RI
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (LBH Unsub) menjalin kemitraan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan bantuan hukum negara.
Kemitraan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana LBH Unsub berperan sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Dalam pelaksanaannya, BPHN berperan sebagai pembina dan penanggung jawab kebijakan nasional bantuan hukum, sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum bertindak sebagai pelaksana teknis di daerah. LBH Unsub melaksanakan pelayanan bantuan hukum sesuai dengan standar, mekanisme, dan ketentuan yang ditetapkan, dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui kemitraan ini, LBH Unsub berkomitmen mendukung upaya negara dalam menjamin akses keadilan (access to justice), memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat lokal, serta mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Bentuk dan Ruang Lingkup Kerja Sama
Kemitraan bantuan hukum antara LBH Unsub dan BPHN dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
• Pemberian bantuan hukum litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara)
• Pemberian bantuan hukum non-litigasi, seperti konsultasi dan advis hukum
• Pendampingan hukum bagi penerima bantuan hukum sesuai ketentuan
• Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum
• Pelaporan dan administrasi bantuan hukum melalui sistem yang ditetapkan
• Peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum melalui pembinaan dan evaluasi

Peran BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Dalam kemitraan ini:
• BPHN berperan sebagai pembina kebijakan nasional bantuan hukum, penetap standar layanan, serta pengarah program bantuan hukum secara nasional.
• Kantor Wilayah Kementerian Hukum berperan sebagai perpanjangan tangan BPHN di daerah dalam koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengelolaan pelaksanaan bantuan hukum.
• LBH Unsub melaksanakan pelayanan bantuan hukum secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program bantuan hukum nasional, BPHN bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara konsisten mendorong sinergi dengan Pemberi Bantuan Hukum di daerah melalui berbagai kegiatan, antara lain:
• Penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan
• Koordinasi dan monitoring pelaksanaan bantuan hukum di daerah
• Pelatihan dan peningkatan kapasitas paralegal serta Pemberi Bantuan Hukum
• Sosialisasi kebijakan bantuan hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memperluas akses layanan hukum yang berkualitas serta memastikan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lokal.
(Blok ini dapat dilengkapi dengan tautan berita resmi dari situs BPHN atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum apabila tersedia.)

Melalui kemitraan dengan BPHN, LBH Unsub terus berupaya menjadi bagian aktif dalam sistem bantuan hukum nasional guna memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.